Penyelesaian Sengketa Perpajakan di Jakarta
Law Office Efendi Lod Simanjuntak & Partners – Sengketa pajak lumrah terjadi akibat ketidasepakatan antara wajib pajak dan petugas pajak. Adanya ketidaksepakatan tersebut umumnya terjadi karena adanya aturan dan regulasi pajak yang mengalami perubahan hampir setiap tahun. Penyelesaian dari sengketa pajak ini dilakukan oleh Pengadilan Pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan gugatan atau banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dilansir dari http://www.setpp.kemenkeu.go.id/ berikut ini alur pengajuan banding dan gugatan atas sengketa pajak yang bisa dilakukan di Pengadilan Pajak.



Adapun jika Anda membutuhkan jasa advokat atau pengacara dalam pengajuan serta proses pengadilan pajak, kami Law Office Efendi Lod Simanjuntak & Partners siap membantu Anda dalam menangani kasus tersebut. Kami adalah jasa pengacara dan firma hukum profesional yang telah berpengalaman selama puluhan tahun lamanya dan telah berhasil memenangkan banyak kasus secara bersih dan rapi.
Konsultasikan segera permasalahan hukum Anda bersama kami. Hubungi kontak kami yang tertera untuk memulai konsultasi gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kami akan selalu siap melayani Anda dengan sepenuh dan setulus hati.