Jelang Sidang Merry Purba Termenung
Merry tampak duduk terdiam menunggu jadwal sidang. Dia tiba dengan mengenakan setelan blazer hitam dengan pakaian biru tosca.
Merry menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Iya, (kondisi) sehat,” ujar Merry kepada wartawan saat diajak berbincang jelang sidang.
Hal yang sama dilakukan Effendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry yang masih belum mau memberikan komentar jelang persidangan.
“Nanti ya, kita saksikan dulu bagaimana dakwaannya baru kemudian kita akan pertimbangkan langkah selanjutnya,” kata Effendi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi selaku pihak swasta, dan Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.
Merry diduga menerima uang sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin. Uang suap tersebut diberikan secara dua tahap melalui dua orang perantara.
Pemberian tahap pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan sebesar 150 ribu dolar Singapura melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan.
Kemudian, untuk pemberian kedua adalah sebesar 130 ribu dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan. Namun, saat sedang transaksi KPK keburu melakukan OTT.
KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Tamin kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara kasus korupsi penjualan tanah berstatus aset negara yang menjerat Tamin.
Sumber : https://rmol.co/read/2019/01/14/374926/Jelang-Sidang-Merry-Purba-Termenung-