Jasa Konsultan Sipil Litigasi Jakarta – Hub 081282826040
Jasa Konsultan Sipil Litigasi Jakarta – Efendi LOD Simanjutak & Law Office Partners | Banyaknya transaksi keuangan dalam dunia bisnis antara pihak yang satu dengan pihak lain menyebabkan terjadinya masalah persengketaan yang cukup besar pula dalam dunia bisnis. Tentu saja pemecahan masalah persengketaan ini tidak bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Nah kira kira bagaimana cara yang bisa dilakukan ya ? ada dua cara yaitu dengan litigasi dan non litigasi. Penasaran dan ingin tau lebih jelas informasinya ? silahkan simak artikel berikut ini hingga selesai.
Penyelesaian Permasalahan Sengketa Bisnis Melalui Litigasi
Permasalahan mengenai persengketaan bisnis sudah tidak dapat dihindari dari awal ketika Anda memutuskan untuk menjadi owner dalam menjalankan sebuah bisnis. Dalam hal ini sudah pasti Anda akan menemukan berbagai macam masalah mulai dari Perniagaan, Perbankan, Properti, Penanaman Modal, HKI, Perburuhan, Konsumen, Kontrak Kerja, Dll.
Nah yang perlu kalian ketahui adalah bahwa semua permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara litigasi dan juga non litigasi.
Saat ini litigasi juga dapat menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian masalah persengketaan. Hal ini dilakukan ketika jalur non litigasi tidak dapat memberikan hasil yang baik sama sekali. Namun sebelum itu kami ingin bertanya apakah Anda sudah tau dengan apa yang dimaksud litigasi ? Jika belum Anda tak perlu khawatir, karena Kami akan membantu Anda menjelaskan mengenai apa itu Litigasi. Litigasi adalah persiapan serta presentasi dari kasus yang ada termasuk dalam menjelaskan semua permasalahan dan memberikan informasi untuk mendapatkan titik penyelesaian.
Bisa kita lihat bahwa jalur litigasi ini lumayan berat karena Anda harus membawanya ke jalur pengadilan. Oleh karena itu Anda bisa menyelesaikan masalah persengketaan tersebut melalui jalur non litigasi terlebih dahulu. Namun jika ternyata jalur non litigasi tidak membuahkan hasil sama sekali, Anda bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah sengketa tersebut melalui jalur hukum dengan dibantu beberapa tim pengacara hukum yang profesional dan terpercaya.
Sedang Bingung Cari Jasa Konsultan Sipil Litigasi Jakarta ? Kami Punya Solusi Terbaiknya !!
Efendi Law merupakan salah satu Firma Hukum Jakarta terbaik yang mampu menangani berbagai macam kasus baik Litigasi maupun non litigasi. Saat ini kami telah melayani banyak sekali klien dari berbagai daerah. Bagi Anda warga Jakarta yang penasaran dengan Efendi Law bisa mengunjungi alamat kantor kami di Plaza Sentral 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.
Dengan dukungan tim yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya masing – masing, kami yakin mampu membantu Anda dengan sebaik – baiknya. Efendi Law juga akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sehingga Anda tidak merasa kecewa karena telah memilih jasa kami.
Layanan Kami

layanan | efendi law & advocacy

Efendi Lod Simanjuntak menawarkan berbagai layanan di daerah litigasi dengan kualifikasi tinggi dalam setiap proses perkara dari persiapan pra-uji coba, negosiasi penyelesaian, bukti persiapan di pengadilan.
Dalam litigasi pidana, pengacara kami berpengalaman dalam mewakili dan mendampingi klien sebelum penyidik polisi, pengacara distrik atau untuk tujuan investigasi formal lainnya.
Memberikan jasa hukum terkait dengan tuntutan pidana dan setiap tindak pidana. jasa hukum ini untuk menyertakan memberikan bantuan hukum selama investigasi kriminal di Kantor Polisi, Jaksa Agung dan Mahkamah Pidana sesi di seluruh Indonesia.

Efendi Lod Simanjuntak sangat berpengalaman dalam memberikan perwakilan hukum dan nasihat kepada klien terhadap proses pengadilan arbitrase.
Kami memberikan konsultasi dalam arti yang seluas-luasnya yang berkaitan dengan masalah atau sengketa (nasional maupun internasional) yang terjadi di bidang hukum, baik di bidang Perdata, Peradilan Agama maupun Tata Usaha Negara.

Kami menyediakan layanan perwakilan untuk masalah pertambangan dan proses kebangkrutan. Kami telah mewakili sejumlah kasus litigasi yang terkait dengan industri pertambangan, perbankan, keuangan dan asuransi.
Memberikan konsultasi mengenai hal-hal korporasi, seperti: Penyusunan Kontrak, pemberian pendapat hukum dan audit hukum; Perundingan sehubungan dengan rencana pembentukan joint venture, merger, akuisisi, pembubaran kebangkrutan perusahaan, pelepasan aset perusahaan, restrukturisasi perusahaan, dan go public. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing. Memberikan konsultasi yang berkaitan dengan masalah asuransi, termasuk klaim asuransi.
Konsultasi dan perwakilan akan diberikan sehubungan dengan Undang-Undang Anti Monopoli dan Praktik Bisnis yang Tidak Adil seperti Oligopoli, Penetapan Harga, Segmentasi Regional, Boikot, Kartel, dan Trust.

Efendi Lod Simanjuntak memberikan konsultasi atas setiap permasalahan yang terjadi, antara lain: Transaksi properti, yang meliputi pengembangan properti, akuisisi, jual beli, sewa guna usaha, dan perencanaan, termasuk yang berhubungan dengan tanah; Melakukan pemeriksaan atas kepemilikan, status dan hak atas benda yang dilekatkan, pengurusan sertifikasi dan pengadaan tanah.

Layanan jasa konsultasi & perwakilan antara lain meliputi: Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Sirkuit Terpadu. Jasa Hukum yang meliputi penyelenggaraan pendaftaran dan perpanjangan Hak Cipta, Paten dan Merek. Meninjau dan menyusun kontak yang berkaitan dengan Perizinan, Keagenan, Waralaba, Bantuan Teknis, Penanganan masalah penegakan hukum (baik yang bersifat Pidana maupun Perdata) yang berkaitan dengan masalah HaKI.

Efendi Lod Simanjuntak memberikan konsultasi yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, antara lain: Menyusun dan mengkaji Rancangan Peraturan Perusahaan, Kontrak Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja dan sebagainya. Pengurusan Visa, Izin Kerja, IKTA (Izin Kerja Terbatas), KIMS/KITAS

Jasa konsultasi yang dapat memberikan solusi kepada klien atas masalah hukum yang berkaitan dengan sengketa Pajak, pelayaran, truk, angkutan udara dan segala jenis transportasi (darat, laut dan udara). Kami adalah pengacara berlisensi Pajak dan Bea Cukai dan mewakili klien di Pengadilan Pajak.

Jasa hukum kami mengenai kepailitan untuk mewakili perusahaan dan perorangan di Pengadilan Niaga. Syarat pokoknya adalah harus ada dua atau lebih kreditur dan sekurang-kurangnya satu utang yang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar untuk dapat mengajukan gugatan kepailitan terhadap seorang debitur.
Kenapa Memilih Efendi Law ?
Berikut ini beberapa alasan yang bisa membuat Anda harus memilih Kami Sebagai Jasa Konsultan Sipil Litigasi Jakarta :
Kami dapat membantu Anda menangani setiap kasus Anda secara cepat dan tepat. Dengan dibantu oleh ahli bidang hukum yang sudah memiliki pengalaman selama bertahun – tahun maka kasus Anda akan cepat terselesaikan dengan hasil yang sesuai dengan keinginan Anda. Kami dapat membantu Anda menyelesaikan setiap masalah dengan waktu yang efisien dan biaya yang terjangkau.
-
Berpengalaman
Sebagai kantor hukum terbaik di Jabodetabek, kami sudah memiliki banyak pengalaman dalam menyelaesaikan berbagai jenis kasus seperti masalah persengketaan, dll.
-
Amanah dan Profesional
Kami mengutamakan jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan berbagai kasus. Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk mempertahankan kesan profesionalitas dari kinerja kami untuk klien.
-
Jangka Layanan Yang Luas
Efendi Law memiliki jangkauan yang cukup luas, meliputi berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
-
Transparan dan Jujur
Kami menekankan nilai jujur dan transparan kepada setiap klien. Hal ini karena transparan dan jujur menjadi prioritas utama kami. Anda tidak perlu khawatir akan mendapatkan lawyer yang kaku, karena kami akan selalu memberi kepuasan kepada klien dengan cara memberikan konsultan yang ramah dan berpengalaman dalam menghadapi berbagai kasus, khusunya kasus persengketaan.
Informasi Lebih Lengkap ?
Kontak Kami
Head Office: Plaza Sentral 9th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
021-5207705
081282826040
efendi@efendilaw.co.id
www.efendilaw.com